Membaca puisi PREMPUAN KEDUA karya Novy Noorhayati Syahfida penyair
Tangerang memberikan saya kembara yang penuh pergolakan batin.
Perempuan yang penyair mencoba menggambar dunia kaumnya dengan memposisikan diri menjadi perempuan kedua dalam bercinta.
Sebuah ide yang sangat kental dengan wilayah sensitif dan tak banyak diekspos namun Novy tak ingin pandangan ini dirasakan sendiri, Novy seakan tak mau nasib perempuan kedua menjadi buah bibir tanpa pernah diketahui keperihan yang dialami.
Perempuan yang selalu menjadi yang pertama dalam bercinta, pernahkah membayangkan menjadi perempuan kedua?
Perempuan yang selalu menguasai cinta seutuhnya dari suaminya, yang tak rela ada tempat perempuan lain di bilik hati, pernahkah memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi untuk sedikit berbagi bahagia, semisal memberikan ruang pada istri kedua untuk mendapatkan porsi yang sama dalam berbakti dan mengabdi pada suami yang sama, tentu sangat sulit, kalaupun ada bisa dihitung jari.
Dalam al-Qur'an perihal kehidupan berumah tangga laki-laki mendapat perlakuan istimewa yakni bisa beristri empat, itulah di masa Islam datang lain lagi masa sebelum Islam menikah berapapun boleh, tentu perlakuan ini secara kasat mata tidak adil bagi perempuan, namun agama Islam pun memperhatikan perasaan perempuan, maka jika tidak mampu berlaku adil cukuplah beristri satu, barangkali inilah yang lebih melegakan hati perempuan.
Dalam kitab bulughul maram pernah dikisahkan bahwa ada sahabat yang memiliki istri 10 ketika ada pengaduan pada nabi maka nabi menganjurkan cukup empat saja, pertimbangan demi pertimbangan diambil hingga akhirnya sahabat mentalak 6 orang istrinya dan hanya memilih istri yang lebih layak.
Islam sangat ketat dalam menjaga kehormatan perempuan agar tidak selalu menjadi kambing hitam atau kelinci percobaan dalam bercinta.
Islam begitu memuliakan perempuan dalam hal percintaan terlebih dalam hubungan yang sangat serius yakni menjalin hubungan untuk hidup dalam ikatan suami istri.
Mulai dari taarruf, tunangan sampai pernikahan diatur begitu ketat agar kaum perempuan tidak dirugikan.
Dalam masa taarruf (perkenalan), laki-laki hanya diperkenankan melihat wajah dan telapak tangan, jika ada hal-hal yang meragukan terkait dengan organ tubuh yang dimiliki pasangan maka pihak laki-laki harus mengutus mahramnya atau perempuan yang dapat dipercaya untuk melihat bagian-bagian yang paling rahasia sehingga keraguan tersebut bisa hilang dan hubungan tetap berlanjut.
Perempuan yang sudah dilamar tak boleh dilamar oleh laki-laki kedua tanpa persetujuan pihak pertama atau tanpa ada kabah bahwa perempuan tersebut tidak lagi berstatus tunangan.
Lain lagi jika hendak ingin menikah maka yang harus ditempuh pihak laki-laki jika hendak menikahi perempuan perawan maka harus atas persetujuan orang tua dan perawan yang bersangkutan namun jika janda maka harus persetujuan janda tersebut, meski tanpa persetujuan orang tua pihak perempuan pernikahan masih bisa dilaksanakan.
Mengingat pernikahan adalah hal yang sangat sakral dalam bercinta maka muruah pernikahan sangat dijaga ketat oleh ajaran agama Islam.
Kalau mau menikah haruslah dengan yang sekufuk (setara) hal ini untuk menghindari segala kemungkinan yang tak dikehendaki.
Untuk menjadikan pernikahan bermartabat maka dikabarkan kepada pemeluk agama Islam bahwa talak itu halal namun paling dibenci Allah.
Pemahaman seperti ini perlu diberitahukan agar tiap diri yang menjalani pernikahan tidak main-main. Baik laki-laki dan perempuan akan memiliki bahan pertimbangan untuk lebih memuruahkan pernikahan.
Talak dalam Islam hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali, hal ini dimaksudkan agar pasangan suami istri dapat lebih bijak dalam menentukan masa depan keluarga.
Jika talak sudah mencapai 3 kali maka hubungan suami istri tak dapat dilanjutkan lagi meski setelah talak 3 kali ada keinginan rujuk kembali karena cinta kembali menggebu, tentu untuk rujuk atau merajut cinta tak semudah membalikkan telapak tangan.
Perempuan yang sudah ditalak 3 kali oleh suami tidak bisa dinikahi oleh mantan suaminya yang sudah mentalaknya kecuali perempuan tersebut harus menikah lagi dengan lelaki lain yang disebut mahallil(suami pengganti) sebagai bonus dari agama bagi perempuan bagaimana menjadi istri baru dari suami yang baru.
Kalau ada kecocokan dan mahallil mau melanjutkan hubungan hingga seumur hidup maka talak takkan terjadi dan menikah lagi dengan lelaki yang sudah mentalak 3 kali pun takkan terwujud. Namun jika mahallil mentalaknya maka perempuan tersebut bisa menikah lagi dengan lelaki yang pernah mentalaknya 3 kali.
PEREMPUAN KEDUA
kulepas kau tanpa air mata
tanpa kata berpisah
kubungkam kata-kata
agar sepi tak terlalu jauh singgah
kubunuh kerinduan demi kerinduan
sebab jarak adalah kutukan kematian
senantiasa menggoda
di saat kau-aku jauh dari mata
kuusap nyeri yang merasuk di dada
kutandai luka dan bahagia saat bersama
karena aku hanya perempuan kedua
yang tak pantas mengharap apa-apa
Tangerang,2014
Perempuan yang penyair mencoba menggambar dunia kaumnya dengan memposisikan diri menjadi perempuan kedua dalam bercinta.
Sebuah ide yang sangat kental dengan wilayah sensitif dan tak banyak diekspos namun Novy tak ingin pandangan ini dirasakan sendiri, Novy seakan tak mau nasib perempuan kedua menjadi buah bibir tanpa pernah diketahui keperihan yang dialami.
Perempuan yang selalu menjadi yang pertama dalam bercinta, pernahkah membayangkan menjadi perempuan kedua?
Perempuan yang selalu menguasai cinta seutuhnya dari suaminya, yang tak rela ada tempat perempuan lain di bilik hati, pernahkah memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi untuk sedikit berbagi bahagia, semisal memberikan ruang pada istri kedua untuk mendapatkan porsi yang sama dalam berbakti dan mengabdi pada suami yang sama, tentu sangat sulit, kalaupun ada bisa dihitung jari.
Dalam al-Qur'an perihal kehidupan berumah tangga laki-laki mendapat perlakuan istimewa yakni bisa beristri empat, itulah di masa Islam datang lain lagi masa sebelum Islam menikah berapapun boleh, tentu perlakuan ini secara kasat mata tidak adil bagi perempuan, namun agama Islam pun memperhatikan perasaan perempuan, maka jika tidak mampu berlaku adil cukuplah beristri satu, barangkali inilah yang lebih melegakan hati perempuan.
Dalam kitab bulughul maram pernah dikisahkan bahwa ada sahabat yang memiliki istri 10 ketika ada pengaduan pada nabi maka nabi menganjurkan cukup empat saja, pertimbangan demi pertimbangan diambil hingga akhirnya sahabat mentalak 6 orang istrinya dan hanya memilih istri yang lebih layak.
Islam sangat ketat dalam menjaga kehormatan perempuan agar tidak selalu menjadi kambing hitam atau kelinci percobaan dalam bercinta.
Islam begitu memuliakan perempuan dalam hal percintaan terlebih dalam hubungan yang sangat serius yakni menjalin hubungan untuk hidup dalam ikatan suami istri.
Mulai dari taarruf, tunangan sampai pernikahan diatur begitu ketat agar kaum perempuan tidak dirugikan.
Dalam masa taarruf (perkenalan), laki-laki hanya diperkenankan melihat wajah dan telapak tangan, jika ada hal-hal yang meragukan terkait dengan organ tubuh yang dimiliki pasangan maka pihak laki-laki harus mengutus mahramnya atau perempuan yang dapat dipercaya untuk melihat bagian-bagian yang paling rahasia sehingga keraguan tersebut bisa hilang dan hubungan tetap berlanjut.
Perempuan yang sudah dilamar tak boleh dilamar oleh laki-laki kedua tanpa persetujuan pihak pertama atau tanpa ada kabah bahwa perempuan tersebut tidak lagi berstatus tunangan.
Lain lagi jika hendak ingin menikah maka yang harus ditempuh pihak laki-laki jika hendak menikahi perempuan perawan maka harus atas persetujuan orang tua dan perawan yang bersangkutan namun jika janda maka harus persetujuan janda tersebut, meski tanpa persetujuan orang tua pihak perempuan pernikahan masih bisa dilaksanakan.
Mengingat pernikahan adalah hal yang sangat sakral dalam bercinta maka muruah pernikahan sangat dijaga ketat oleh ajaran agama Islam.
Kalau mau menikah haruslah dengan yang sekufuk (setara) hal ini untuk menghindari segala kemungkinan yang tak dikehendaki.
Untuk menjadikan pernikahan bermartabat maka dikabarkan kepada pemeluk agama Islam bahwa talak itu halal namun paling dibenci Allah.
Pemahaman seperti ini perlu diberitahukan agar tiap diri yang menjalani pernikahan tidak main-main. Baik laki-laki dan perempuan akan memiliki bahan pertimbangan untuk lebih memuruahkan pernikahan.
Talak dalam Islam hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali, hal ini dimaksudkan agar pasangan suami istri dapat lebih bijak dalam menentukan masa depan keluarga.
Jika talak sudah mencapai 3 kali maka hubungan suami istri tak dapat dilanjutkan lagi meski setelah talak 3 kali ada keinginan rujuk kembali karena cinta kembali menggebu, tentu untuk rujuk atau merajut cinta tak semudah membalikkan telapak tangan.
Perempuan yang sudah ditalak 3 kali oleh suami tidak bisa dinikahi oleh mantan suaminya yang sudah mentalaknya kecuali perempuan tersebut harus menikah lagi dengan lelaki lain yang disebut mahallil(suami pengganti) sebagai bonus dari agama bagi perempuan bagaimana menjadi istri baru dari suami yang baru.
Kalau ada kecocokan dan mahallil mau melanjutkan hubungan hingga seumur hidup maka talak takkan terjadi dan menikah lagi dengan lelaki yang sudah mentalak 3 kali pun takkan terwujud. Namun jika mahallil mentalaknya maka perempuan tersebut bisa menikah lagi dengan lelaki yang pernah mentalaknya 3 kali.
PEREMPUAN KEDUA
kulepas kau tanpa air mata
tanpa kata berpisah
kubungkam kata-kata
agar sepi tak terlalu jauh singgah
kubunuh kerinduan demi kerinduan
sebab jarak adalah kutukan kematian
senantiasa menggoda
di saat kau-aku jauh dari mata
kuusap nyeri yang merasuk di dada
kutandai luka dan bahagia saat bersama
karena aku hanya perempuan kedua
yang tak pantas mengharap apa-apa
Tangerang,2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar